Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

OPINI TKA DI INDONESIA

Nama    : HIKMAH NPM      : 14214982 Kelas      : 3EA29 Tugas    : OPINI MENGENAI TKA DI INDONESIA Belakangan ada issue yang memberitahu bahwa banyak tenaga kerja asing asal China yang di datangkan ke Indonesia. Pertama kali issue itu viral melalui social media. Entah siapa yang menyebarkan issue tersebut itu masih di selidiki oleh pihak berwajib atas perintah presiden RI Bpk Joko Widodo. Terlepas betul tidaknya issue tersebut, menurut saya bila itu benar maka pemerintah sangat salah dalam hal ini, Kenapa? Karena di Indonesia senidiri SDM yang masih mengganggur atau belum mendapatkan pekerjaan dan penghasilan secara rutin yang di dapatkan perbulan masih banyak sekali. Kita ambil contoh saja, sekarang ini banyak sekali lulusan2 sekolah atau universitas2 yang masih menganggur dan berebut untuk mendaftar menjadi pengemudi online yang sedang berkembang di Indonesia saat ini. Itu membuktikan bahwa ti...

PEMBANGUNAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI

Gambar
Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut di alami oleh gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian. Konsideran UU No. 12/1967  tersebut adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak : a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. ...

PERANAN KOPERASI

PERANAN KOPERASI Tujuan Koperasi  tercantum dalam  UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945. Fungsi Koperasi  dan  Peran Koperasi  tercantum dalam  UU No.25 Tahun 1992 , sebagai berikut : (1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. (2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. (3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. (4) Fungsi koperasi dan pe...