PERANAN KOPERASI
PERANAN KOPERASI
Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun
1992mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran
Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai
berikut :
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang
didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran
koperasi Indonesia ini dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran
koperasi yang pertama yaitu koperasi Indonesia berusaha untuk ikut membatu para
anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya. Contohnya dalam Koperasi
Unit Desa membeli beras atau gabah dari para petani, terutama petani anggota
Koperasi Unit Desa. Kemudian koperasi unit desa menyetorkan atau menjualnya ke
Depot Logistik dengan harga yang lebih tinggi dibadingkan dengan beras atau
gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak. Dengan demikian sehingga koperasi
akan dapat membantu meningkatkan penghasilan para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
(2) Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang kedua yaitu Koperasi Indonesia dapat
mengurangi tingkat pengangguran. Dengan semakin meningkatnya pertambahan
penduduk, membawa dampak miningkatnya pula pengangguran, hal ini disebabkan
karena berkurangnya atau semakin sulitnya lapangan pekerjaan. Hal ini merupakan
problem nasional yang tidak mudah untuk mengatasinya. Dalam menghadapi
persoalan seperti ini, kehadiran koperasi seperti contohnya koperasi unit desa,
diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang
layak. Jika hal tersebut dapat dilakukan koperasi, maka koperasi akan dapat
meningkatkan taraf hidup anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta
membuka atau memberikan kesempatan kerja bagi para pencari lapangan pekerjaan.
(3) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran
koperasi yang ketiga yaitu koperasi Indonesia dapat mengembangkan kegiatan
usaha masyarakat. Sebagai badan usaha yang mengutamakan usaha bersama dalam
meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, maka dalam kegiatan usahanya
koperasi berusaha mempersatukan usaha bersama tersebut dengan baik. Contoh
dalam Koperasi unit desa yang bergerak di bidang pertanian, koperasi unit desa
tersebut dapat mempersatukan daya upaya pertaniannya dengan jalan memenuhi
kebutuhan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat petani, seperti
cangkul, sabit, alat pembajak, alat penyemprotan hama dan sebagainya. Jika
kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dicukupi oleh koperasi unit desa dengan
harga yang relatif lebih murah, maka diharapkan para petani tersebut dapat
meningkatkan kegiatan usahanya. Dengan demikian nampak bahwa koperasi mampu
mengembangkan volume usaha masyarakat petani khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
(4) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran
koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan serta meningkatkan
taraf hidup rakyat. Tujuan koperasi yang utama adalah meningkatkan taraf hidup
para anggotanya, kemudian setelah kebutuhan para anggota tercukupi, koperasi
berusaha untuk ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya. Karena
para anggota koperasi pada dasarnya juga anggota masyarakat, maka secara
bertahap dengan jalan ini koperasi ikut berperan meningkatkan taraf hidup
masyarakat atau rakyat.
(5) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran
koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia ikut meningkatkan pendidikan
rakyat. Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada rakyat dengan jalan
mendidik para anggota koperasi terlebih dahulu dan kemudian secara berantai
para anggota koperasi dapat mengamalkan pengetahuannya tersebut kepada
masyarakat sekitarnya. Contohnya dalam hal pengetahuan dan keterampilan seperti
cara bercocok tanam yang baik, kepemimpinan dalam suatu organisasi dan
sebagainya. Dengan cara seperti ini, koperasi dapat ikut berperan meningkatkan
pendidikan rakyat.
(6) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran
koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan sebagai alat perjuangan
ekonomi. Koperasi dapat memberikan kemampuan yang besar untuk dapat
mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Terlihat dalam kenyataan sekarang
ini, sebagian besar rakyat kita merupakan golongan ekonomi lemah. Untuk itu
koperasi harus mampu mandiri, mampu meningkatkan potensi usahanya, agar sebagai
alat perjuangan ekonomi rakyat dapat berperan serta mempertinggi kesejahteraan
rakyat. Oleh karena itu sikap ketergantungan koperasi kepada bantuan dan
fasilitas pemerintah tidak boleh berjalan terus, agar koperasi mampu mandiri,
mampu bersaing dengan badan-badan usaha lainnya. Majunya koperasi akan
memberikan dorongan untuk meningkatkan taraf hidup para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
(7) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran
koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan
demokrasi ekonomi. Dalam perannya sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional,
koperasi dituntut berperan menyeluruh di semua lapangan usaha dan mampu
menjangkau sektor-sektor ekonomi fital yang bermanfaat bagi kehidupan
masyarakat. Untuk itu koperasi harus mampu bersaing secara positif dan obyektif
dengan badan-badan usaha lainnya yang ada. Demokrasi ekonomi Indonesia adalah
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, seperti telah ditetapkan dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di dalam demokrasi ekonomi memegang
peran aktif dalam pembangunan, sedangkan pemerintah wajib memberikan pengarahan
dan bimbingan. Untuk itu, di dalam demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila harus
dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif. Adapun gambaran dari peran koperasi
dalam menciptakan demokrasi ekonomi, yaitu dapat kta lihat dalam liku-liku yang
ada pada segala kegiatan usahanya, menciptakan kebijaksanaan-kebijaksanaan
tertentu bukan atas kehendak atau kemauan pengurus belaka, tetapi berdasar atas
kehendak serta keinginan para anggota koperasi ini diputus dalam suatu rapat
anggota, yang menetapkan tujuan koperasi melalui pengurusnya. Kegiatan seperti
ini yang mencerminkan ciri demokrasi ekonomi dalam koperasi.
(8) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran
koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan dalam membangun
tatanan perekonomian nasional. Koperasi sebagai salah satu bangunan usaha
ekonomi memegang peranan yang sangat penting dan merupakan alat ekonomi bangsa
yang sangat vital, karena dapat menjangkau kehidupan seluruh masyarakat
terutama masyarakat kecil di pedesaan. Oleh karena itu, koperasi dapat dapat
diibaratkan pula sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa. Sehingga
sehubungan dengan itu, koperasi perlu sekali dikembangkan bersama dengan
kegiatan usaha ekonomi lainnya, dalam keikutsertaannya mengisi dan mesukseskan
pembangunan bangsa menuju pada bangsa yang modern, bangsa yang berkualitas,
bangsa yang maju, dengan hidup yang penuh kemakmuran dan sejahtera lahir batin,
serta ikut menciptakan kehidupan bangsa yang berkeadilan, dengan berlandaskan
pada Pancasila dan UUD 1945.
(9) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran
koperasi yang terakhir yaitu Koperasi Indonesia berperan sebagai alat pembina
insan masyarakat, untuk memperkuat kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta
bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat. Fungsi dan peran
pembinaan koperasi ini ditujukan untuk mempertinggi dan mempertebal semangat
dan kesadaran berkoperasi. Oleh karena itu, agar pertumbuhan koperasi mampu
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa, harus diawali dengan adanya semangat dan
kesadaran dalam berkoperasi ini. Sedangkan pengarahan dan bimbingan dalam
mengatur ketatalaksanaan perekonomian rakyat, diarahkan agar koperasi mampu
berdiri sendiri (mandiri) dengan sistem ketatalaksanaan yang baik.
Sekian pembahasan mengenai tujuan koperasi, fungsi koperasi dan
peran koperasi, semoga tulisan saya mengenai tujuan koperasi, fungsi koperasi
dan peran koperasi dapat bermanfaat.
Sumber
: Buku dalam Penulisan Tujuan Koperasi, Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi :
– R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi
Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Komentar
Posting Komentar